Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Thursday, February 11, 2010

Mencurigai Netralitas KPK

oleh: Rovy Giovanie
Setelah dibela habis-habisan melalui gerakan cicak vs buaya, beberapa waktu lalu, kini KPK justru dicerca. Lembaga superbody pemberantas korupsi ini dituding tak netral dalam menangani skandal Bank Century. Benarkah?
Seekor kura-kura warna hitam merangkak dalam sangkar kecil di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/1). Seorang aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Marwan Batubara, lantas menyerahkannya kepada Juru Bicara KPK, Johan Budi, yang menerima kunjungannya. Johan pun menerimanya sambil tersenyum.
Aksi ini dilakukannya bukan lantaran Johan atau KPK memesan binatang yang jalannya lambat itu, melainkan binatang itu diberikan sebagai simbol protes GIB atas kelambanan KPK, khususnya dalam membongkar skandal Bank Century. "Mohon dikawal terus kasus Century dan segera melakukan pengusutan dengan cepat untuk mengungkap skandal Century," pinta Marwan yang hadir ditemani puluhan aktivis. Turut hadir diantaranya Adi Masardi dan sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat seperti HMI, Kompak, Kontras, KPK-N, LMND, organisasi lintas agama, dan Serikat Tani Nasional.
GIB mencurigai stagnannya proses penuntasan skandal Bank Century di KPK lantaran intervensi pihak luar. Hal itu didasarkan pada pengalaman kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit yang menimbulkan trauma kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan kewenangannya dan informasi adanya makelas kasus di lingkungan KPK.
Mantan Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, tak menampik kemungkinan itu. Advokat senior ini juga melihat, sebagai lembaga superbodi KPK seperti tidak memiliki terobosan dalam manajemen penyelesaian perkara besar yang memiliki dimensi politik seperti kasus Bank Century. Ia menduga kelambanan ini terkait dengan sejumlah pertimbangan politik, sehingga tidak berani lebih jauh melakukan proses.
Sebagai pihak yang ikut berperan dalam pengangkatan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Buyung tak mau disalahkan. "Meskipun Tim Lima yang merekomendasikan Tumpak Haturongan Panggabean sebagai salah satu pimpinan KPK dibentuk Presiden, pilihan Tim Lima berdasarkan pada aspirasi masyarakat," tandas mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Kecurigaan terhadap KPK belakangan memang merebak cukup kencang. Tak hanya di kalangan aktivis dan pemerhati hukum, melainkan juga dari kalangan Dewan. Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal mencium adanya aroma ketidakberesan dalam tubuh KPK belakangan ini. "Saat menangani kasus Century, tampak kalem, lemah. Ini tidak seperti biasanya," ujar Mustafa di gedung DPR Jakarta, Selasa (2/2).
Mustofa pun khawatir bila KPK menerapkan strategi double standard. Bila ini terjadi dikhawatirkan bakal mengurangi kepercayaan publik. “Padahal kita tahu kepercayaan publik pada KPK itu besar dan kami sangat mendukung," tuturnya.
Pada awal-awal akan dibentuknya pansus Century ini, baik DPR dan KPK sudah sepakat akan tetap berjalan bersama. Artinya pansus berjalan, KPK juga berjalan menyelesaikan kasus Century ini. "Keduanya harus berjalan secara paralel," kata Mustafa.
Kejengkelan juga nampak pada politisi PDIP, Ganjar Pranowo. Anggota Fraksi PDIP ini menganjurkan para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika mereka mendesak Pansus untuk menghentikan kerjanya dan menyerahkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ganjar, KPK selama ini telah berkomitmen menelusuri kasus Century sejalan dengan pemeriksaan Pansus. Janji itu diucapkan saat pimpinan DPR menemui pimpinan KPK beberapa saat setelah Pansus terbentuk, awal Desember 2009 lalu. "Sekarang Pansus sudah bekerja tapi apa saja yang sudah dilakukan KPK? KPK sudah memanggil siapa saja? Sebaiknya ICW menanyakan itu juga kepada KPK, jangan memaksa Pansus terburu-buru menyimpulkan," tutur Ganjar kesal.
ICW merupakan salah satu LSM yang selama ini gencar menolak pengusutan skandal Bank Century melalui Pansus DPR, karena ada kecenderungan Pansus menyelesaikan skandal ini melalui deal politik. "Pansus cukup sampai di sini atau tidak diperpanjang, dan DPR menyerahkan proses ini ke MK," kata peneliti ICW Febri Diansyah, dalam keterangan pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (31/1).
Untuk penyelesaian jalur hukum, ICW selama ini justru lebih dulu proaktif mendesak KPK. Di saat sebagian besar gerakan menuntut penuntasan skandal Century melalui Pansus, ICW konsisten menganggap KPK sebagai lembaga paling tepat membongkar skandal ini.
Secara hukum, menurut Koordinator ICW Danang Widoyoko, KPK diharapkan melakukan penegakan hukum sekaligus mengkoordinasi polisi dan Kejaksaan Agung. “Berdasarkan laporan audit BPK, ada sembilan indikasi pelanggaran hukum yang bisa menjadi pintu masuk bagi KPK,” jelasnya.
Pelanggaran dalam skandal Century, menurut ICW, terjadi sejak proses merger, juga indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keputusan atas penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di lingkungan Bank Indonesia, dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Indikasi lain adalah dugaan korupsi kebijakan dan pelanggaran aturan. Dari temuan BPK, indikasi kuat kerugian negara terjadi setelah Penyertaan Modal Sementara karena uang negara pada LPS dipergunakan membayar Dana Pihak Ketiga (deposan) Bank Century. "Dari Rp6,7 triliun dana PMS, Rp4,02 triliun dipergunakan untuk membayar DPK sehingga Bank Century kekurangan likuiditas sehingga PMS membengkak," katanya.
Karena itu ICW memandang, bahwa yang harus dicermati KPK adalah perubahan peraturan LPS yang memungkinkan uang PMS dipakai membayar deposan Century. Siapa yang mengubah peraturan dan apa motifnya.
Begitu pula dengan penempatan dana BUMN di Bank Century juga harus diusut. Apalagi ada dugaan dana tersebut ditempatkan sebelum Bank Century menerima FPJP dan mendapatkan PMS. Ini, menurut ICW, merupakan kebijakan anomali, karena banyak pilihan bank lain yang lebih sehat dengan tingkat bunga baik. “Yang perlu diusut oleh KPK adalah motif penempatan dana BUMN, siapa aktor intelektualnya dan kaitannya dengan kebijakan bailout,” tandas Danang..
KPK sendiri sebenarnya juga telah bekerja keras. Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan. Hanya saja yang menimbulkan kecurigaan adalah keengganan KPK mempublikasikan hasil temuannya dengan alasan dilindungi UU. "Tentu apa yang sudah diperoleh dalam penyelidikan hasilnya tidak bisa kita sampaikan kepada publik. Termasuk kepada Pansus sekaligus," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
Toh demikian Haryono berkeyakinan KPK tetap menjalankan fungsinya secara profesional. Untuk menunjukkan netralitasnya, anggota KPK M Yasin bahkan sempat menyampaikan bahwa pihaknya tak akan terpengaruh proses politik, termasuk hasil kerja Pansus. Karena hasil Pansus hanyalah dijadikan sebagai salah satu pertimbangan, dan bukannya penentu
Mungkin, sebaiknya kita tunggu saja apa hasil KPK dalam skandal Bank Century ini.