Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Saturday, February 13, 2010

PPP Minta Institusi Hukum Bertindak

oleh: Rovy Giovanie
Selain PAN, PPP juga membuat kejutan pada sidang penyampaian pandapat awal fraksi dalam Pansus Century, Senin (6/2). Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) melihat ada indikasi penyimpangan meliputi tindak pidana korupsi, ekonomi dan perbankan. “Pelaksanaan pemberian FPJP patut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikualifikasikan tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi dan tindak pidana perbankan,” ujar anggota pansus asal PPP Romahurmuziy.
Adapun pihak yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban adalah pemegang saham dan pengurus Bank Century. “BI dan pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan dari kebijakan tersebut,” jelasnya.
Fraksi PPP juga menilai BI dalam proses akuisisi dan merger Bank Century telah melakukan perbuatan melawan ketentuan peraturan yang dibuatnya sendiri. BI dianggap melalaikan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Undang-undang tentang BI yaitu bahwa salah satu tugas BI adalah mengatur dan mengawasi bank.
Terkait penyerahan Bank Century dari KSSK kepada KK dan kemudian diserahkan kepada LPS, FPPP berpendapat hal itu berlandaskan pada peraturan yang cenderung masih sumir. “Sebenarnya persoalan landasan hukum ini dapat diatasi sekiranya pemerintah segera menyampaikan RUU pencabutan Perppu JPSK, sesuai amanat Pasal 25 ayat (4) UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Oleh karenanya, FPPP berpendapat, terhadap seluruh indikasi penyimpangan oleh Pansus, agar dapat ditindaklanjuti kepada institusi penegak hukum. “Baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, sesuai kewenangannya,” tutupnya.