Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Saturday, February 13, 2010

Golkar: Ada Aksi Berlanjut Melawan Hukum

oleh: Rovy Giovanie
Dalam pandangan awalnya, Fraksi Partai Golkar tak berbeda dengan sikapnya di Pansus Century selama ini. Fraksi Partai Golkar menyimpulkan, sementara ini ada 59 penyimpangan dalam kasus Century. Golkar membagi penyimpangan itu dalam sejumlah babak, mulai dari sebelum merger tiga bank menjadi Bank Century, saat merger, saat pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, dan saat pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS).
"Kasus Bank Century adalah perbuatan berlanjut melawan hukum yang dilakukan pemilik bank dengan melibatkan pejabat otoritas monerter dan oknum pejabat otoritas fiskal. Pemberian FPJP dan PMS yang dalam pelaksanaannya diduga kuat telah melanggar hukum," ujar Agun Gunanjar Sudarsa, anggota Panitia Khusus Angket Century dari Partai Golkar, saat membacakan pandangan awal Golkar dalam rapat Pansus.
Dalam penjelasan awalnya, Golkar juga berpendapat dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari keuangan publik. Sedangkan mengenai Perppu Jaringan Pengaman Sektor Keuangan juga dianggap tidak berlaku lagi sejak Desember 2008, sehingga bailout dianggap melanggar hukum.
FPG, menurut Agun mendukung penuntasan kasus yang sudah dibawa ke ranah hukum. "FPG mendukung kasus pemilik Bank yang melibatkan otoritas moneter untuk diproses hukum," papar Agun.