Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Saturday, February 13, 2010

Demokrat Masalahkan Proses Merger

oleh: Rovy Giovanie
Sebagai partai utama pendukung pemerintah, sikap Fraksi Partai Demokrat (FPD) sudah bisa ditebak. Meskipun mengakui adanya masalah sejak awal mula pembentukan Bank Century, namun fraksi terbesar di DPR ini tak melihat adanya pelanggaran dalam proses bailout. FPD menilai izin merger tiga bank yakni CIC, Danpac dan Pikko menjadi Bank Century seharusnya tidak pernah keluar. "Tahun 2001-2003 ditemukan ada pelanggaran yang signifikan," katanya.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan Demokrat seperti surat-surat berharga yang fiktif. Pembayaran pihak ketiga juga menyebabkan bank kesulitan likuiditas. Selain itu, surat berharga yang semula dinilai macet, kemudian diubah menjadi lancar. Hasil fit and proper test, yang semula dinyatakan tidak lulus untuk merger, tidak diproses lebih lanjut. Ini berarti Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan menafikan berbagai pelanggaran itu, sehingga 6 Desember 2004, keluarlah persetujuan merger ketiga bank itu menjadi Bank Century. "Izin akuisisi seharusnya tak boleh terjadi. Karena itu, kami menilai Bank Indonesia tidak prudent," ujarnya.
Selain poin soal akuisisi, ada lima poin lain dalam pandangan awal ini. Mengenai pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) –salah satu poin penting skandal ini--, FPD menilai sudah sesuai hukum. "Kami memahami penetapan Bank Century dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KKSK memang seharusnya dilakukan untuk mencegah krisis," tambah Achsanul.
Pengucuran dana Rp 6,67 triliun, menurut Demokrat, adalah tindakan sah secara hukum karena tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum. "Belum terjadi kerugian negara dalam penyertaan modal sementara," tambah dia. Untuk poin ini, Demokrat berdalil bahwa dalam lima tahun mendatang, saham yang disertakan pada Bank Mutiara --sebelumnya Bank Century-- akan dijual kepada investor.