Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Saturday, February 13, 2010

PAN Melihat Indikasi Korupsi

oleh: Rovy Giovanie
Mengejutkan. Partai Amanat Nasional (PAN) yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia Demokrat ternyata mengambil posisi berseberangan dalam pandangan awal Pansus Century, Senin (6/2).Asman Abnur yang tampil sebagai juru bicara PAN mengatakan, Bank Indonesia melanggar keputusan yang dibuatnya sendiri dalam merger tiga bank, yakni CIC, Danpac dan Pikko menjadi Bank Century. "BI telah melanggar aturan merger," katanya.
BI, dalam penilaian PAN, telah melakukan pelanggaran dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP. Saat itu, BI mengubah peraturan yang mensyaratkan untuk memperoleh FPJP adalah bank bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen. "Ada indikasi korupsi, memenuhi unsur korupsi yang dilakukan oleh BI dan LPS. Unsurnya, ada kerugian negara, penyalahgunaan akewenangan, dan pelanggaran hukum. Atas permintaan Bank Century, BI mengubahnya menjadi positif,” ujarnya.
Karena itu, PAN menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangani kasus Bank Century. Sedangkan mengenai LPS, PAN juga melihat adanya pelanggaran. Pasalnya LPS tidak pernah mengajukan penyertaan modal yang diperlukan untuk menyelamatkan Bank Century.