Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Friday, June 12, 2009

Terlanjur Pesta, Batal Dilantik

Oleh: Rovy Giovanie/ Syarov D Imfath

Mahkamah Konstitusi, membatalkan keputusan KPU yang menetapkan para anggota legislatif dari penghitungan sisa suara tahap tiga. Padahal, banyak caleg yang kadung menggelar syukuran.
Judul di atas tentu saja bukan judul sebuah lagu. Tapi, berkaitan dengan kisah di bawah ini:
Rabu malam pertengahan Mei silam, ucapan selamat mengalir kepada Agung Laksono. Ketua DPR RI yang juga mencalonkan kembali sebagai aggota legislatif 2009-2014 itu pun kabarnya telah menggelar syukuran kecil-kecilan atas lolosnya kembali ke Senayan. Pun politisi Partai Golkar lainnya yang kesuksesannya diumumkan bersamaan dengan Agung. Juga menggelar syukuran. Seorang caleg dari Partai Demokrat, juga caleg dari partai-partai lainnya, tak mau ketinggalan: Mengadakan selamatan dengan mengundang tetangga sekitar rumahnya, begitu dikabarkan lolos ke DPR.
Agung, juga caleg lainnya, memang layak bersyukur malam itu. Pasalnya, ia sempat dikabarkan gagal terpilih kembali dalam Pemilu Legislatif 2009. Maklum, perolehan suara Golkar di Dapil (daerah pemilihan) DKI Jakarta I tidak memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Golkar juga tak lolos dalam penghitungan tahap kedua dengan 50 persen BPP.
Ternyata, dalam pengumuman yang dilakukan KPU, Rabu malam pertengahan Mei itu, nama Wakil Ketua Golkar itu lolos bersama 40 caleg teripilih lainnya. Ini terjadi karena KPU hanya mengitung sisa suara dari dapil di provinsi yang masih menyisakan kursi. Sedangkan sisa suara dapil yang tak menyisakan kursi dibuang cuma-cuma.
Tapi, soal itulah yang membuat para caleg yang merasa dirugikan melancarkan protes keras. Karena tak ditanggapi KPU, mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat beberapa caleg dari Gerindra, PAN, PKB, PPP dan juga dari Golkar sendiri ikut dalam aksi gugatan itu. Mereka menuntut agar MK membatalkan penghitungan dari sisa suara tahap ketiga, karena dinilai cacat hukum.
Hasilnya? Sangat mengejutkan. Kamis pekan lalu (11/6), Ketua MK Mahfud MD mengabulkan tuntutan para caleg yang dirugikan. MK berkesimpulan telah terjadi perbedaan penafsiran antara pemohon dengan KPU dalam penerapan Pasal 205 Ayat 5, Ayat 6, dan Ayat 7. Penerapan yang dilakukan KPU telah merugikan para pemohon karena mempengaruhi perolehan kursi. Sehingga, MK-pun mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, khususnya pembatalan keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 dan Nomor 286/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPR.
Keputusan ini, jelas Mahfud, bersifat erga omnes yang berlaku tidak hanya kepada para pemohon saja, tetapi harus diterapkan untuk semua penghitungan tahap ketiga tentang penetapan perolehan sisa kursi DPR bagi partai politik peserta pemilu 2009.
Dengan demikian, semua caleg terpilih dari penghitungan sisa suara tahap ketiga patut jantungan. Besar kemungkinan, kursi yang semula telah dikantongi bakal lepas kembali. Tak terkecuali dengan Agung Laksono. "Saya katakan dari kemarin, saya sudah mengurus negara selama ini. Kalau tidak terpilih, ya saya siap mengurus partai," ujar Agung singkat ketika dimintai komentar atas kursi yang lepas kembali itu.
Meski mencoba tegar, Agung tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Secara halus, dia menyindir bahwa MK telah jauh menyimpang dari kewenangannya. Dan itu senada dengan KPU, yang bahkan sempat menolak keputusan MK. Menurut anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin, MK hanya bisa memutus hasil Pemilu, bukan menghapus peraturan. Karena itu, Andi secara pribadi berpendapat, tak bisa lagi merevisi sistem penetapan calon terpilih.
Penolakan lebih keras disampaikan mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan. Menurut anak buah Agung di Partai Golkar tersebut, putusan MK soal penetapan kursi telah melampaui kewenangan dalam hal sengketa pemilu. “Kewenangan MK hanya terkait sengketa hasil berdasar sengketa yang menyangkut penghitungan angka rekapitulasi, bukan pada peraturannya. Itu wewenang KPU,” tandasnya.
Tetapi arus dukungan juga tak kalah banyaknya. Salah satunya dari mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris. "Saya kira keputusannya sudah sangat tepat dan benar. Hakim MK memahami betul semangat munculnya pasal itu," kata Andi.
Andi lantas menceritakan asal muasal lahirnya pasal yang disengketakan itu ketika menyusun UU Pemilu. Menurut Andi, munculnya sistem penarikan sisa suara ke provinsi pada awalnya diusulkan oleh PKB yang kemudian didukung Golkar dan PDIP. PAN sendiri, partainya Andi, pada awalnya tidak setuju dengan sistem penarikan sisa suara yang tidak terbagi di dapil ke provinsi itu. Tapi karena sudah menjadi keputusan, PAN menghargai dan akan mengawal konsistensi pelaksanaan UU tersebut.
Anggota Komisi II DPR itu menduga alotnya masalah ini dan inkonsisten KPU menafsirkan UU Pemilu diduga akibat adanya intervensi dari elit parpol tertentu yang terancam jika sistem hitungan ketiga ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Menurut Andi, dengan putusan MK ini, PAN akan memperoleh 4 tambahan kursi DPR. Salah satunya adalah di DKI Jakarta yang menggeser kursi... Agung Laksono.
Dukungan kepada putusan MK itu juga datang dari Gerindra dan sejumlah penggugat lainnya. Maklum, dengan putusan tersebut mereka diuntungkan. Mendapat kursi tambahan. Menurut pengacara Gerindra, Mahendradatta, sedikitnya satu hingga dua kursi tambahan akan diperolehnya. Salah satunya adalah untuk Halida Hatta.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sendiri berjanji akan melaksanakan keputusan MK. Keputusan ini diambil setelah bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD. "Berdasarkan hasil pertemuan (dengan MK) tadi, yang paling bagus setelah semua putusan MK dikeluarkan baru KPU menindaklanjuti. Selesainya sampai tanggal 24 Juni," tegasnya.
Jadi, KPU akan patuh terhadap Undang-undang. Karena undang-undang mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat, maka tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menjalankannya.
Kini, bagi mereka yang sudah terlanjur menguras koceknya untuk syukuran kemenangan, siap-siap saja terkena serangan jantung. Sementara, bagi nama-nama yang masuk dalam daftar kemenangan, silakan menunggu pengumuman resmi dari KPU. Kalau mau, sambil menunggu itu, silakan melakukan selamatan… (*)



Keputusan MK Soal Cara Penetapan Calon Terpilih
1. Tahap III dilakukan apabila setelah perhitungan tahap II masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasikan di daerah pemilihan Provinsi yang bersangkutan;
2. Apabila Provinsi hanya terdiri atas satu daerah pemilihan, sisa kursi langsung dialokasikan kepada partai politik sesuai dengan urutan perolehan sisa suara terbanyak;
3. Seluruh sisa suara sah partai politik yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan tahap II dari seluruh daerah pemilihan Provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh daerah pemilihan Provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru;
4. Partai Politik yang mempunyai sisa suara dari seluruh daerah pemilihan Provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru mempunyai hak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi;
5. Kursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi;
6. Calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi;
7. Apabila sisa kursi yang belum terbagi dalam propinsi hanya satu kursi maka partai politik yang mempunyai sisa suara terbanyak dalam Provinsi tersebut berhak untuk mendapatkan sisa kursi tersebut;
8. Apabila setelah penetapan BPP baru tahap III ternyata tidak terdapat partai politik yang mempunyai sisa suara lebih atau sama dengan BPP baru maka sisa kursi dibagikan menurut urutan sisa suara yang terbanyak dalam Provinsi.