Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Thursday, July 29, 2010

Politik dan Bisnis Skandal Sisminbakum

Skandal Sisminbakum kian rumit dan tak berujung. Tak hanya kepentingan politik yang bermain, tetapi juga persaingan bisnis dimunculkan. Apa sebenarnya yang terjadi?


Naskah: Rovy Giovanie
Tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mengamini ucapan bos Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo, bahwa kasus yang tengah menimpanya adalah imbas konflik antara Siti Hardianti Rukmana (Tutut) dengan Hary. "Kalau Hartono Tanoesoedibjo (Sisminbakum) diotak-atik, menteri, dirjen, dan segala macam kena juga," ujar Yusril kepada Mimbar Politik di Jakarta, Kamis (15/7).
Jauh hari sebelumnya, Hary Tanoe lebih dulu mengatakan hal senada. "Semua ini, termasuk soal Sisminbakum, cuma permainan yang tujuannya satu, yaitu merebut TPI," tegas Hary Tanoe di kantornya, Menara Kebon Sirih, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pernyataan kedua orang itu semakin klop ketika pihak Tutut justru menuding Harry Tanoe lah yang merebut TPI melalui Sisminbakum. Menurut pengacara Tutut, Harry Pontoh, Hary Tanoe ‘mencuri TPI dengan menggunakan fasilitas Sisminbakum. "Notaris kami ketika coba mengakses ke dalam sistem itu selalu tidak bisa," katanya di Jakarta, pekan lalu.
Sabtu (17/7) pekan lalu, Ketua Tim Kajian Kemenkumham untuk kasus TPI, Rizaldi Limpas, kian mengukuhkan kebenaran adanya benang merah skandal Sisminbakum dengan konflik antara keluarga Cendana dengan keluarga Tanoedoedibjo itu. Dari hasil kajian tim selama lima bulan, kata Rizaldi, akhirnya Kemenkumham mendapatkan alat bukti dan saksi yang cukup kuat untuk membatalkan kepemilikan saham TPI yang dikuasai bos MNC, Harry Tanoesudibjo, berdasar penerbitan surat keputusan 8 Juni 2010.
Bukti0bukti itu menunjukkan bahwa hasil rapat yang digelar Hary Tanoe dan didaftarkan melalui Sisminbakum itu menyalahi prosedur. Karena proses registrasi dilakukan bukan oleh pejabat berwenang, yakni pejabat Ditjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU), melainkan oleh Yohanes Wowuruntu, Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang mengelola Sisminbakum sejak 2001. Komisarisnya PT SRD adalah kakak tertua Harry Tanoe, Hartono Tanoesoedibjo, yang juga pemilik saham PT Bhakti Investama.
Namun, temuan Kemenkumham ini bukan jaminan tuntasnya skandal Sisminbakum. Yohanes Waworuntu yang merasa dijadikan korban akhirnya membongkar kemana aliran dana Sisminbakum. Katanya, sekitar Rp 420 miliar mengalir ke MNC. Yusril juga disebut pernah menerima aliran dana sekitar US$ 150.000.
Tentu saja semua tertuduh membantah mentah-mentah. “Saya tidak terima sepeser pun. Itu semua rekaysa. Sudah kelewatan. Itu kan urusan dia sama Hartono. Kenapa dia koar-koar ke publik bahwa dia tidak makan uang sepeser pun, tapi kok dipenjara,” kilah Yusril.
Pun demikian dengan Hary Tanoe menganggap pernyataan Yohanes fitnah. "Kami memiliki data-data mengenai aset MNC, buktikan kalau uang Sisminbakum itu mengalir ke perusahaan kami," ujarnya.
Entah pernyataan siapa yang benar, pengadilan akan membuktikannya. Penyelidikan pihak Kejagung sendiri sekarang belum mengarah ke aliran dana. "Sampai hari ini belum, kalau memang ada aliran ke sana (PT MNC) mungkin agar saya perintahkan supaya bisa dibantu oleh PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/7).
Itu baru soal aliran dana, belum lagi dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Ini masih diperparah lagi dengan manuver-manuver perlawanan yang dilakukan Yusril. Mantan Menteri Khakiman dan Ham itu menuding Jaksa Agung Hendarman Supandji illegal karena sudah habis masa jabatannya. Kini Yusril telah mengajukan gugatan mengenai hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah kartu truf lain konon juga telah dikantongi guru besar hukum tata negara itu yang ujungnya bisa menyeret nama SBY. Lantas kemana kasus ini akan mengarah? Hanya waktu yang akan mebuktikan.