Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Thursday, July 29, 2010

Dr Teuku Nasrullah: Yusril Memang Terlibat

Memang benar dia (Yusril) terlibat, karena sebagai menteri dia membuat kebijakan. Itu tidak bisa dipungkiri bahwa Yusril terlibat dalam membuat kebijakan Sisminbakum. Namun harus diuji, apakah keterlibatan itu ada unsur pidana atau tidak. Terlibat itu bukan berarti sudah pasti ada perbuatan penyimpangan. Kebijakan itu sangat luar biasa bagusnya. Lalu apakah ada penyimpangan? Itu yang harus ditelusuri.

Kemudian soal langkah Yusril membawa persoalan Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi itu adalah langkah cerdas dan memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat. Terlepas Yusril benar atau salah, tetapi ketika dia melihat ada suatu persoalan dia menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan apa yang dia inginkan. Itu yang saya hormati. Saya salut kepada dia. Dia tidak teriak-teriak. Tidak bicara sembarangan, tetapi dibawa ke jalur hukum.



Arbi Sanit: Emangnya Dia Siapa?

Yusril tidak membicarakan pokok masalah, dia justru menggesernya, yaitu melakukan tuduhan kepada jaksa agung. Tujuan Yusril sendiri untuk mengalihkan kasus korupsi Sisminbakhum ke masalah jabatan jaksa agung. Ketika Yusril membelokkan sebuah kasus perkara, sudah pasti dia inging mengaburkan semua pemberitaan yang mengarah kepada dirinya mengenai perkara korupsi ini. Takutnya nanti masyarakat kita akan terjebak.
Begitu juga soal ancaman membongkar kasus-kasus lain dengan prinsip mati satu mati semua, itu hanya gertakan. Ya mana bisa? Emang dia siapa ? Jadi, misi dia cuma satu dalam masalah ini, yaitu menyelamatkan diri. Tidak ada misi politik ataupun misi lainnya kecuali menyelamatkan diri dan mengaburkan masalah yang timbul.



Dr Irman Putra Sidin: Hak Yusril Peroalkan Jagung

Hak setiap warga negara untuk mempersoalkan legalitas sebuah jabatan negara yang dipegang oleh seseorang. Misalnya ketika kita diperiksa polisi di tengah jalan, Anda punya hak menanyakan apakah anda polisi itu sedang bertugas atau polisi gadungan. Begitupun dengan Yusril. Sah-sah saja dia mempersoalkan legalitas Jaksa Agung (Jagung). Tidak ada masalah. Adapun kasus Sisminbakhum kan masih praduga tak bersalah. Yusril juga kan belum tentu seorang koruptor. Bahwa kasusnya adalah kasus korupsi itu benar, tapi tidak boleh distigmakan begitu. Jadi, tidak masalah dan tidak ada pengalihan isu. Seorang terdakwa sekalipun, narapidana sekalipun mempunyai hak, dan dijamin oleh UU sifatnya sudah universal. Jadi, posisi Hendarman sah tapi dia juga harus menghormati hak konstitusionalnya Yusril.


Bambang Soesatyo: Ancaman Yusril Itu Angin Segar

Bagi kami sebagai tim pengawas kasus Bank Century, ketika ada ancaman untuk membongkar kasus ini merupakan angin segar. Artinya kami berharap ada fakta dan data terbaru yang bisa diungkap Yusril untuk memperjelas dengan terang benderang apa yang terjadi dalam skandal Bank Century ini. Yusril juga pernah mengatakan, bahwa presiden pernah berkonsultasi kepadanya, apakah dirinya (SBY) dapat dilantik menjadi presiden RI kalau wakilnya Boediono ternyata dinyatakan bersalah dalam kasus BanK Century. Melihat statmen ini, presiden sangat paham betul dan mengetahui sekali bahwa kasus Bank Century ini sangat melibatkan Boediono dan Sri Mulyani. Justru dengan fakta-fakta baru inilah yang kami tunggu-tunggu dan tidak menutup kemungkinan, saya sebagai pengawas untuk mengundang Yusril dan meminta keterangan untuk membeberkan apa yang diketahuinya.
Mengenai kasus Sisminbakum, saya kira forum yang tepat bagi Yusril untuk membuktikan dirinya bersih adalah pengadilan, sehingga ada kejelasan yang sebenarnya. Jika sisminbakum ini bukan kasus pidana, maka pejabat-pejabat yang sudah divonis inikan harus dipulihkan nama baiknya.



Ramadhan Pohan: Keluarkan Kartu Truf di Pengadilan

Yusril itu kan orang yg mengerti hukum. Bahkan beliau itu seorang profesor hukum yang mengerti apa yang namanya pemanggilan dalam proses hukum. Kalau bukan kalangan seperti Yusril yang taat hukum, siapa lagi yang mentaati hukum? Artinya, Yusril harus menjadi contoh sebagai warga negara yang taat hukum. Dan jagan khawatir, seperti kebakaran jenggot saja. Toh orang di dalam pengadilan belum tentu divonis bersalah kan? Justru dengan pengadilan sebagai sebuah media yang dapat membuktikan seseorang itu bersalah atau tidak. Sebab, yang berbicara itu kan fakta-fakta hukum. Jadi tidak usah ditarik ke wacana politik dong. Tidak usah dipolitisasi. Kalaupun dia punya kartu truf, artinya dia sudah berpolitik. Trufnya itu sebaiknya dikeluarkan di pengadilan jika memang dirinya tidak bersalah. Begitu juga disertai fakta-fakta hukum yang dia punya. Itu lebih gentle dan fair, lebih rasional dan logis.