Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Thursday, July 29, 2010

Faried Harianto: Salah Kalau Saya Dikatakan Provokator

Salah satu nama yang disebut Yusril Ihza Mahendra terlibat dalam permainan untuk menjadikan dirinya tersangka kasus Sisminbakum adalah Faried Harianto yang kini menjabat Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung. Konon, menurut Yusril, Faried sempat menggebrak meja untuk memaksakan peningkatan statusnya dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Bagaimanakah tanggapan Faried atas tuduhan itu? Berikut wawancara Kabar Politik dengan Faried Harianto di ruang kerjanya, lantai empat Gedung Kejagung Jakarta, Rabu(14/7). Berikut petikannya.

Anda dituduh Yusril terlibat konspirasi dalam kasus Sisminbakum. Bagaimana sebenarnya?
Saya dahulu itu kan yang menyidik tahun 2008. Setiap mengolah data menjadi penyelidikan kemudian naik menjadi penyidikan dan terkahir adalah penuntutan. Itu harus melalui tahap yang ketat. Apalagi, ini kasus yang besar. Kami pernah mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mereka juga mengatakan ini sebagai perkara korupsi. Artinya, penentu ini sebagai perkara korupsi atau tidak bukanlah pendapat pribadi. Ada tim dan gelar perkara di depan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Waktu itu pengerjannya selama tiga bulan karena harus digelar secara cepat. Dan sekarang perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri yang terbuka untuk umum, di Mahkamah Agung juga sudah diputus ini sudah perkara korupsi. Nah kalau saya dituduh merekayasa, kalau ini bukan perkara korupsi tapi saya paksakan jadi perkara korupsi, itu tidaklah benar. Karena MA sendiri menilai ini perkara korupsi. Tapi masalah pelakunya siapa itu yang dikembangkan.

Jadi tudingan itu menurut Anda tidak benar?
Saya katakan lagi, perkara itu naik pada tiap tahapan itu ada pengawasan ketat. Jadi tak mungkin ada rekayasa. Karena pada dasarnya saya tak punya untung apakah orang tersebut jadi tersangka atau tidak. Apalagi kalau saya memaksa orang yang bukan tersangka menjadi tersangka, maka itu adalah perbuatan dosa. Ini dosa besar. Jadi, tak mungkin saya melakukan itu.

Kan bisa saja melakukan rekayasa kalau misalnya Anda punya kepentingan?
Tak mungkin juga ada kepentingan. Walaupun misalnya ada kepentingan, bagaimana saya bisa memaksukkan, karena tiap tahap digelar. Kalau tak bisa dikatakan naik, maka pastinya perkara itu tidak naik. Jadi bukan pendapat pribadi, tapi pendapat tim dan yang ikut seluruhnya.

Sekarang kasus Sisminbakum sudah melebar kemana-mana. Apa sebenarnya di balik kasus ini?
Saya hanya menjalankan tugas sebagai jaksa. Salah satu tugasnya adalah memberantas korupsi. Dulu, saya menjabat sebagai Ketua Tim Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jadi kalau ada indikasi korupsi, maka kami akan mengolahnya dengan litdik dengan tahapan ketat dan pendapat bersama. Kalau pribadi saya bilang korupsi sementara floor bilang tidak, maka itu tak bisa menjadi perkara korupsi.

Jadi, Anda tidak berwenang dalam kasus ini, termasuk penetapan status tersangka terhadap Harianto Tanoesoedibjo?
Saya tak ikut-ikut, sebab bukan domain saya menentukan siapa yang menjadi tersangka. Tugas saya dulu memang melakukan penyelidikan, kemudian pindah ke NTB dan kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur Penuntutan saat ini. Jadi, tentang itu bukan domain saya lagi.

Bisa Anda ceritakan sedikit bagaimana hasil penyelidikan yang Anda lakukan dulu?
Ini sebenarnya bukan wewenang saya lagi. Tapi singkatnya, ada swasta menggunakan sarana negara untuk mengambil uang, tapi untuk kepentingan swasta tersebut. Ini tidaklah boleh. Sebab, di dalam UUD ’45 pasal 23 ayat 5 disebutkan, bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lainya harus ditetapkan undang-undang, yaitu dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, penguatan yang membebani masyarakat yang menempatkan beban kepada masyarakat juga harus didasarkan pada undang-undang. Nah ini kan bukan undang-undang. Dia mengambil uang dari rakyat terus menggunakan fasilitas negara, termasuk regulasi, namun uangnya diambil swasta. Jelas ini melanggar.

Ketentuan apa lagi yang dilanggar dalam kasus ini?
Ada pula berdasarkan Keppres No.8 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, dalam pasal 3 ayat 5 berbunyi, bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan di instansi pemerintah wajib dilaksanakan dengan prinsip tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun. Nah yang terjadi itu adalah menguntungkan pihak tertentu.
Lalu, dalam pasal 7 ayat 4 berbunyi, bahwa kepala kantor satuan kerja atau pejabat yang disamakan atau yang dituju dilarang mengadakan ikatan apabila belum ada anggaran. Nah kalau alasannya tidak ada anggaran, maka tak bisa ada ikatan.
Ada pula Keppres No.7 tahun 1998. Dikatakan, bahwa kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta dalam pembangunan atau pengelolaan infrastruktur dilakukan secara limitatif dalam bidang apa saja yang boleh dilakukan dikerjasamakan dengan badan usaha swasta. Nah sisminbakum ini tidak termasuk. Lebih lanjut dikatakandalam Keppres tersebut, bahwa kerjasama yang dilakukan dengan badan usaha swasta harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Bappenas. Tapi yang terjadi dalam kasus ini tak meminta izin. Jadi, sudah banyak kesalahan seperti adanya pembagian uang.

Jadi Anda sangat yakin bahwa pelanggarannya sangat kuat?
Secara prinsip, MA sudah menyatakan ini sebagai perkara korupsi. Sudah menjadi keputusan tetap atau sudah inkraag. Jadi kalau mempertanyakan lagi ini kasus korupsi atau bukan, saya kira itu tak relevan lagi.

Lantas adakah kemungkinan politisasi dalam kasus ini?
Saya tidak tahu karena saya sekarang sebagai Direktur Penuntutan. Tapi sewaktu dulu sebagai Ketua Tim Penyidik, karena saya ingin menjadi jaksa yang baik dan memberantas korupsi. Tetapi tentunya dalam perjalanan, ini ada tantangan. Tapi saya tak mau mundur. Yang penting, itu berdasarkan data.

Anda tidak takut apabila nanti ada upaya balas dendam?
Ini kan risiko. Dan kalau ini masih resiko kecil dibandingkan tentara yang berperang. Saya tetap yakin selama bekerja di jalur yang benar dan tak berniat jahat, maka Tuhan akan melindungi saya.

Kabarnya Komisi III akan memanggil Anda?
Saya dengar begitu. Saya akan datang menjelaskan apa pun yang diminta dijelaskan. Sebagai wakil rakyat yang berfungsi mengawasi lembaga-lembaga penegak hukum, itu merupakan hal baik. Kalau tak ada yang mengawasi, maka bisa jadi masalah. Menurut saya, itu tak ada masalah.

Apa itu karena Anda dituduh terlibat dalam menetapkan Yusril sebagai tersangka?
Memang ada anggapan Yusril sebagai tersangka karena saya. Padahal itu tak ada urusannya dengan tugas saya saat ini. Tak ada untungnya buat saya. Ada yang bilang waktu saya pindah kasus ini adem ayem, tapi waktu saya kembali ke Kejagung ini jadi heboh lagi. Itu salah. Tak ada urusan dengan saya, karena kebetulan saja saya kembali ke Kejagung. Kepindahan itu karena atasan yang meminta. Kebetulan pula Yohanes Waworuntu yang saya dengar sudah kemana-mana. Dan, keputusan MA baru saja diputus sehingga bertepatan. Padahal tak ada kaitan dengan saya. Bagaimana mungkin saya bisa menyetir semua orang. Tak mungkin saya bisa menyetir Jampidsus atau Direktur Penyidikan yang posisinya sama dengan saya. Persepsi yang salah kalau dikatakan saya sebagai provokator.