Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Wednesday, June 22, 2011

Polri Plin-Plan Sikapi Pengaduan MK

Jakarta: Setelah sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan tidak membutuhkan laporan resmi dalam penyelidikan kasus pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan Andi Nurpati, kali ini Mabes Polri melontarkan pernyataan berbeda.

Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menyatakan polisi bersikukuh membutuhkan laporan resmi dari MK untuk mempermudah proses penyelidikan. "Tidak serta-merta hanya laporan saja, harus ada laporan resmi. (Sebab) dari pihak pelapor harus membuat laporan resmi," ujar Ito, di Jakarta, Rabu (22/6).

Ito menambahkan laporan polisi tersebut sifatnya harus tertulis, bukan sekadar aduan secara lisan. Pada 12 Februari 2010, panitera MK Zaenal Arifin Hoesein menyerahkan surat MK perihal pengaduan surat kepada Bareskrim Polri. Namun, Zaenal tidak datang lagi untuk melaporkan secara resmi sebagaimana yang telah dijanjikan.

"Kalau hanya surat saja tidak cukup,"tambah Ito.

Pernyataan berbeda pernah dilontarkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Meski MK hanya memberikan hanya surat dan bersifat informasi, Timur berjanji untuk tetap menyelidiki kasus ini. “Kita terus melakukan penyelidikan,” ujar Timur beberapa waktu lalu.