Traffic

CPX

PTP

DOWNLOAD KOLEKSI FILM KAMI

Tuesday, June 21, 2011

Inilah Peran Dewi Yasin Limpo dalam Pemalsuan

Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengungkapkan peran dari caleg Partai Hanura Dewi Yasin Limpo dalam usahanya terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014, walaupun akhirnya gagal.

Hal ini diungkapkan Janedjri M Gaffar dalam panja Komisi II DPR, Selasa (21/6/2011). Kasus pemalsuan surat MK bermula saat Dewi Yasin Limpo ditetapkan sebagai calon anggota DPR berdasarkan SK KPU nomor 379/KPTS/KPU/2009 tanggal 2 September 2009. Penetapan KPU berdasarkan surat penjelasan panitera MK nomor 112/PAN.MK/VIII tahun 2009 tertanggal 14 Agustus.

Janedjri mengatakan keterlibatan Dewi Yasin Limpo mulai terkuak setelah adanya panitera yang menuju kediaman salah satu hakim MK, Arsyad Sanusi pada tanggal 16 Agustus 2011. Salah satu staf MK, Mashuri Hasan ditelepon Nesha, putri hakim Arsyad. Nesha mengatakan ada pesan panitera tersebut diminta ayahnya untuk datang ke rumah Arsyad.

Disinilah diduga ada pemalsuan yang dilakukan oleh Mashuri Hasan. Mashuri bahkan memalsukan tandatangan salah satu panitera Zainal Arifin. Hasan pun mendatangi rumah Arsyad dan bertemu dengan Dewi Yasin Limpo. Dia menyerahkan konsep yang sudah dipalsukan itu kepada Arsyad.

Panitera menyarankan supaya kalau ada pertemuan di kantor MK saja. Namun, Dewi Yasin Limpo bersikukuh untuk bertemu di rumah salah satu panitera Zainal Arifin agar surat pemenangan agar ada kata 'penambahan'. Permintaan itu tidak bisa dilakukan.

Pada 17 Agustus panitera MK, Zainal menghubungi Ketua MK Mahfud MD untuk konsultasi. Ketua MK menegaskan tidak boleh ada perubahan dan harus sesuai keputusan MK tanggal 14 Agustus. Surat itu yang dikirim ke KPU per tanggal 17 Agustus dan dikirimkan kepada KPU.